Polisi tetapkan 3 anggota FPI tersangka kerusuhan di Kendal
Polres Kendal menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka atas peristiwa kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah. Ketiga tersangka itu adalah sopir penabrak yang menewaskan satu orang warga dan dua tersangka lagi kedapatan membawa senjata tajam.
"Ketiga tersangka itu, yakni, sopir mobil yang menabrak warga dan dua orang yang membawa senjata tajam saat melakukan sweeping," kata Kapolres Kendal AKP Asep Jaenal kepada wartawan di Mapolres Kendal, Jateng, Jumat (19/7) dini hari.
Asep menjelaskan peristiwa kerusuhan tersebut terjadi secara spontan yang dipicu dari emosi warga. Pasalnya, warga marah setelah mengetahui mobil milik ormas itu menabrak sepeda motor dan sempat menyeret korbannya.
Akibatnya, Tri Munarti yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang guru di SD Negeri Krikil 1, Kecamatan Pager Ruyung, Kabupaten Kendal meninggal karena luka yang cukup parah. Asep menjelaskan, sampai malam ini, setidaknya sebanyak 27 dari 48 anggota FPI tersebut masih diamankan di Polres Kendal.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada puluhan anggota FPI tersebut. Selain itu, situasi di Sukorejo sampai dini hari ini juga berangsur-angsur sudah kondusif dan aman.
Post a Comment