Header Ads

UU Pilpres, PPP setuju presiden dilarang rangkap jabatan

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani setuju pembahasan Undang-undang Pilpres tetap dilanjutkan. Yani mengusulkan adanya larangan seorang presiden memiliki rangkap jabatan.


"Fraksi PPP DPR mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam UU Pemilu Presiden. Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," kata Yani dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (5/4).

Partai koalisi berlambang Kabah tersebut menginginkan larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

"Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terang Yani.

Menurutnya, sikap PPP tersebut juga terkait dengan politik kenegaraan, dan dalam rangka penegakan konstitusi. Seharusnya, sambung Yani, loyalitas pada partai seketika selesai, sejak saat dilantik menjadi presiden.

"Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," terang politikus yang juga anggota Komisi III DPR itu.

No comments